Koreksi Pasal 49
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Deputi Bidang Penginderaan Jauh merupakan unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi LAPAN di bidang penginderaan jauh yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Penginderaan Jauh dipimpin oleh Deputi.
Koreksi Anda
