Koreksi Pasal 38
PERBAN Nomor 1 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Deputi Bidang Teknologi Penerbangan dan Antariksa menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis di bidang penelitian, pengembangan, dan pemanfaatan teknologi penerbangan dan antariksa;
b. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi roket serta pemanfaatannya;
c. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi satelit serta pemanfaatannya;
d. pelaksanaan kegiatan penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan serta pemanfaatannya;
e. pelaksanaan kegiatan peluncuran dan penjejakan wahana antariksa, serta operasi pemantauan dengan pesawat udara riset;
f. pelaksanaan kegiatan operasi bandar udara riset dan bandar antariksa;
g. pembinaan dan pemberian bimbingan di bidang penelitian dan pengembangan teknologi penerbangan dan antariksa; dan
h. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala.
Koreksi Anda
