Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Lembaga menjadi tugas dan tanggung jawab biro yang menangani urusan BMN. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur tentang pengelolaan Rumah Negara; b. sosialisasi; c. bimbingan teknis; dan/atau d. pendidikan dan latihan.
Koreksi Anda