Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan pengelolaan Rumah Negara di lingkungan Lembaga menjadi tugas dan tanggung jawab biro yang menangani urusan BMN.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui:
a. mengoordinasikan penyusunan standar operasional prosedur tentang pengelolaan Rumah Negara;
b. sosialisasi;
c. bimbingan teknis; dan/atau
d. pendidikan dan latihan.
Koreksi Anda
