Koreksi Pasal 24
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penghuni Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II wajib:
a. membayar sewa;
b. memelihara;
c. memanfaatkan rumah sesuai fungsinya;
d. membayar pajak bumi dan bangunan; dan
e. membayar biaya pemakaian daya listrik, telepon, air, dan/atau gas.
(2) Penghuni Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilarang:
a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari kepala Lembaga;
b. menyerahkan hak penghunian Rumah Negara kepada pihak lain;
c. menggunakan Rumah Negara tidak sesuai dengan fungsinya;
d. menyewakan sebagian atau seluruh bagian Rumah Negara; dan
e. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau norma kesusilaan.
Koreksi Anda
