Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghuni Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II wajib: a. membayar sewa; b. memelihara; c. memanfaatkan rumah sesuai fungsinya; d. membayar pajak bumi dan bangunan; dan e. membayar biaya pemakaian daya listrik, telepon, air, dan/atau gas. (2) Penghuni Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilarang: a. mengubah sebagian atau seluruh bentuk rumah tanpa izin tertulis dari kepala Lembaga; b. menyerahkan hak penghunian Rumah Negara kepada pihak lain; c. menggunakan Rumah Negara tidak sesuai dengan fungsinya; d. menyewakan sebagian atau seluruh bagian Rumah Negara; dan e. menggunakan Rumah Negara untuk kegiatan yang melanggar peraturan perundang-undangan dan/atau norma kesusilaan.
Koreksi Anda