Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Masa berlaku izin penghunian Rumah Negara Golongan I hanya berlaku selama pemegangnya (yang berhak) menduduki jabatan pada satuan kerja bersangkutan lingkungan Lembaga.
(2) Masa berlaku izin penghunian Rumah Negara Golongan II adalah 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) Masa berlaku izin penghunian Rumah Negara Golongan II yang difungsikan sebagai mess yaitu 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang/dicabut setelah dilakukan evaluasi.
(4) Perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan berdasarkan hasil evaluasi, yang dilakukan oleh:
a. kepala biro yang menangani urusan BMN untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan kantor pusat; atau
b. kepala satuan kerja untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya.
Koreksi Anda
