Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penghunian Rumah Negara berakhir apabila: a. masa izin penghunian berakhir; dan/atau b. izin penghunian dicabut. (2) Izin penghunian dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila penghuni: a. pensiun; b. meninggal dunia; c. dimutasi keluar instansi lain di luar Lembaga; d. berhenti atas kemauan sendiri; e. diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat; f. menyerahkan hak penghunian kepada kepala satuan kerja; g. melakukan tindakan yang bertentangan dengan norma kesusilaan atau ketertiban umum; dan/atau h. tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Lembaga ini. (3) Pencabutan izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Lembaga. (4) Keputusan mengenai pencabutan izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat sesuai dengan contoh dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda