Koreksi Pasal 21
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penetapan izin penghunian Rumah Negara dilakukan oleh kepala Lembaga.
(2) Penetapan izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui keputusan Kepala Lembaga.
(3) Keputusan mengenai penetapan izin penghunian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai dengan contoh dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
