Koreksi Pasal 19
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Usulan izin penghunian penghunian Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II ditujukan kepada Kepala Lembaga melalui sekretaris utama.
(2) Usulan izin penghunian penghunian Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. kepala biro yang menyelenggarakan urusan BMN untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan kantor pusat; atau
b. kepala satuan kerja untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya.
(3) Pegawai yang menghuni Rumah Negara Golongan II yang difungsikan sebagai mess tidak perlu diterbitkan izin penghunian kecuali masa penghunian selama 6 (enam) bulan atau lebih.
Koreksi Anda
