Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diselenggarakan berdasarkan standar, tipe, dan kelas Rumah Negara.
(2) Standar, tipe, dan kelas Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
