Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan Rumah Negara di lingkungan Lembaga dilakukan dengan cara:
a. pembangunan;
b. pembelian;
c. tukar menukar atau tukar bangun; atau
d. hibah.
(2) Pengadaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan rencana kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
