Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Rumah Negara terdiri atas: a. Pengamanan Fisik; b. Pengamanan Administrasi; dan c. Pengamanan Hukum. (2) Teknis pengamanan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda