Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Pengamanan Rumah Negara terdiri atas:
a. Pengamanan Fisik;
b. Pengamanan Administrasi; dan
c. Pengamanan Hukum.
(2) Teknis pengamanan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Lembaga ini.
Koreksi Anda
