Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perhitungan sewa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran atau pejabat yang ditunjuk pada satuan kerja bersangkutan. (2) Pelaksanaan pemungutan sewa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh kantor pelayanan perbendaharaan negara setempat. (3) Pemungutan sewa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara: a. memotong langsung dari gaji setelah diusulkan oleh Bendahara Pengeluaran atau pejabat yang ditunjuk pada satuan kerja bersangkutan; atau b. membayar melalui sistem informasi penerimaan negara bukan pajak online yang dilakukan oleh Wajib Bayar/Bendahara Pengeluaran atau pejabat yang ditunjuk pada satuan kerja bersangkutan. (4) Kode akun yang digunakan atas pemungutan sewa Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan pendapatan sewa tanah, gedung, dan bangunan. (5) Pengawasan pelaksanaan pemungutan sewa Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II dilakukan oleh kepala biro yang menangani urusan BMN, keuangan dan aparat pengawasan internal pemerintah.
Koreksi Anda