Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Pegawai di lingkungan Lembaga yang menghuni Rumah Negara wajib membayar sewa Rumah Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang Rumah Negara.
(2) Rumah Negara Golongan II yang difungsikan sebagai mess tidak dikenakan biaya sewa kecuali masa penghunian selama 6 (enam) bulan atau lebih.
Koreksi Anda
