Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Rumah Negara dapat dilakukan apabila: a. tidak layak huni; b. terkena rencana tata ruang; c. terkena bencana; atau d. dialihkan haknya kepada penghuni; (2) Penghapusan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda