Koreksi Pasal 26
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Penghapusan Rumah Negara dapat dilakukan apabila:
a. tidak layak huni;
b. terkena rencana tata ruang;
c. terkena bencana; atau
d. dialihkan haknya kepada penghuni;
(2) Penghapusan Rumah Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
