Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Usulan Penetapan Status Golongan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II di lingkungan Lembaga diajukan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak didaftarkan.
(2) Usulan Penetapan Status Golongan Rumah Negara Golongan I dan Rumah Negara Golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh:
a. kepala biro yang menangani urusan BMN melalui sekretaris utama untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan kantor pusat; atau
b. kepala satuan kerja melalui sekretaris utama untuk Rumah Negara yang berada di lingkungan satuan kerjanya.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. kartu identitas barang;
b. fotokopi izin mendirikan bangunan; dan
c. gambar situasi.
Koreksi Anda
