Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
(1) Setiap Rumah Negara ditetapkan status penggunaanya.
(2) Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
(3) Tata cara Penetapan Status Penggunaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
