Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL
Teks Saat Ini
Kepala Lembaga selaku Pengguna Barang berwenang dan bertanggung jawab mengajukan permohonan Penetapan Status Penggunaan Rumah Negara kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang.
Koreksi Anda
