Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 1 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN RUMAH NEGARA GOLONGAN I DAN RUMAH NEGARAGOLONGAN II DI LINGKUNGAN LEMBAGA PENERBANGAN DAN ANTARIKSA NASIONAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Rumah Negara ditatausahakan kepada satuan kerja. (2) Penatausahaan Rumah Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pembukuan; b. inventarisasi; dan c. pelaporan. (3) Pembukuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan melalui pendaftaran dan pencatatan ke dalam daftar barang menurut penggolongan dan kodefikasi barang. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan melalui pendataan, jumlah, kondisi, lokasi, pencatatan dan pelaporan hasil pendataan. (5) Pelaporan sebagaiamana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan bagian dari kegiatan pelaporan BMN pada semester I dan semester II.
Koreksi Anda