Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat berwenang pada Instansi Pemerintah menugaskan Pegawai ASN untuk mengelola Sarana Prasarana. (2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan Sarana Prasarana. (3) Pengembangan kompetensi bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh: a. LAN; dan/atau b. Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Koreksi Anda