Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Pejabat berwenang pada Instansi Pemerintah menugaskan Pegawai ASN untuk mengelola Sarana Prasarana.
(2) Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kompetensi sesuai dengan kebutuhan pengelolaan Sarana Prasarana.
(3) Pengembangan kompetensi bagi Pegawai ASN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh:
a. LAN; dan/atau
b. Lembaga Penyelenggara Pelatihan.
Koreksi Anda
