Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan Sarana Prasarana oleh unit organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf a dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku pada Instansi Pemerintah induk dari Lembaga Penyelenggara Pelatihan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemanfaatan Sarana Prasarana oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dilaksanakan melalui mekanisme kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
