Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan dapat menyelenggarakan pengadaan Sarana Prasarana sesuai dengan perencanaan kebutuhan Pelatihan. (2) Pengadaan Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan akuntabel untuk memastikan pemenuhan prinsip efisiensi dan efektivitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda