Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Penyelenggara Pelatihan menyusun perencanaan kebutuhan Sarana Prasarana secara periodik. (2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penentuan kebutuhan strategis dalam pemenuhan Sarana Prasarana berdasarkan pada visi jangka panjang sebagai bagian dari sistem pembelajaran terintegrasi.
Koreksi Anda