Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
Pengelolaan Sarana Prasarana terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pengadaan;
c. pemanfaatan;
d. pemeliharaan;
e. monitoring dan evaluasi; dan
f. pengelola.
Koreksi Anda
