Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan tata kelola Sarana Prasarana dilakukan dengan memperhatikan aspek sebagai berikut: a. optimalisasi penggunaan; b. keamanan, kenyamanan, dan keselamatan; c. kebersihan; d. kesetaraan gender, disabilitas, dan inklusi sosial; e. ramah lingkungan; dan f. evaluasi dan peningkatan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda