Koreksi Pasal 4
PERBAN Nomor 9 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Sarana Prasarana Pelatihan Aparatur Sipil Negara
Teks Saat Ini
(1) Sarana Prasarana dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a paling sedikit:
a. bangunan;
b. ruangan;
c. instalasi air;
d. instalasi listrik;
e. jaringan internet;
f. perabotan;
g. peralatan;
h. media pembelajaran; dan
i. sistem layanan Pelatihan.
(2) Penyediaan dan penggunaan Sarana Prasarana dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi.
(3) Selain Sarana Prasarana dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala LAN dapat MENETAPKAN Sarana Prasarana dasar sesuai dengan kebutuhan pembelajaran.
Koreksi Anda
