Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a diberikan kepada 1 (satu) orang Mahasiswa, dengan persyaratan sebagai berikut: a. merupakan Mahasiswa tidak mampu; dan b. memperoleh nilai hasil ujian masuk tertinggi peringkat kesatu. (2) Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b diberikan kepada paling banyak 2 (dua) orang Mahasiswa dengan persyaratan sebagai berikut: a. merupakan Mahasiswa tidak mampu; dan b. memperoleh nilai hasil ujian masuk tertinggi peringkat kedua dan ketiga.
Koreksi Anda