Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahasiswa dapat dikenakan tarif pengembangan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b sebesar: a. 0% (nol persen) yang diberikan paling banyak kepada 1 (satu) orang Mahasiswa; atau b. 50% (lima puluh persen) yang diberikan paling banyak kepada 2 (dua) orang Mahasiswa.
Koreksi Anda