Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Pengenaan tarif SPP bagi Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, diberikan dengan persyaratan sebagai berikut:
a. pengenaan tarif SPP sebesar 0% (nol persen) diberikan kepada Mahasiswa yang memiliki prestasi nonakademik paling rendah pada tingkat nasional atau yang setingkat; atau
b. pengenaan tarif SPP sebesar 50% (lima puluh persen) diberikan kepada Mahasiswa yang memiliki prestasi nonakademik paling rendah pada tingkat provinsi/kabupaten/kota atau yang setingkat.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengenaan tarif SPP diberikan kepada Mahasiswa yang memenuhi persyaratan lain sebagai berikut:
a. merupakan Mahasiswa semester II sampai dengan semester VIII;
b. memperoleh indeks prestasi paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol);
dan
c. aktif mengikuti kegiatan akademik dan kemahasiswaan.
Koreksi Anda
