Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Mahasiswa dapat dikenakan tarif SPP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a sebesar: a. 0% (nol persen) yang diberikan paling banyak kepada 6 (enam) orang Mahasiswa; atau b. 50% (lima puluh persen) yang diberikan paling banyak kepada 4 (empat) orang Mahasiswa.
Koreksi Anda