Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilaksanakan dengan tata cara sebagai berikut:
a. pimpinan lembaga penyelenggara pelatihan mengajukan surat permohonan kepada Deputi, paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum penyelenggaraan Pelatihan MoT atau TOC;
b. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a memuat kesanggupan untuk menyelenggarakan Pelatihan MoT atau TOC menggunakan sistem e-learning yang dikembangkan oleh LAN;
c. surat permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilampiri dokumen pemenuhan persyaratan yang ditetapkan oleh Deputi;
d. Deputi melakukan verifikasi terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam huruf a; dan
e. berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam huruf d, Deputi MENETAPKAN pengenaan tarif kepada peserta Pelatihan MoT atau peserta TOC.
Koreksi Anda
