Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jasa penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a meliputi: a. program sarjana terapan; dan b. program magister terapan. (2) Pengenaan tarif pada program sarjana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. SPP; dan b. pengembangan sarana dan prasarana. (3) Pengenaan tarif pada program magister sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup seleksi calon Mahasiswa baru.
Koreksi Anda