Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada LAN, dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan atas pertimbangan Mahasiswa tidak mampu, Mahasiswa berprestasi, dan/atau penggunaan e- learning yang dikembangkan LAN dalam penyelenggaraan Pelatihan MoT/TOC.
Koreksi Anda
