Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengenaan tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada LAN, dapat ditetapkan sampai dengan Rp0,00 (nol rupiah) atau 0% (nol persen) berdasarkan atas pertimbangan Mahasiswa tidak mampu, Mahasiswa berprestasi, dan/atau penggunaan e- learning yang dikembangkan LAN dalam penyelenggaraan Pelatihan MoT/TOC.
Koreksi Anda