Koreksi Pasal 1
PERBAN Nomor 9 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2021 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN TARIF SAMPAI DENGAN RP0,00 (NOL RUPIAH) ATAU 0% (NOL PERSEN) ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Lembaga ini yang dimaksud dengan:
1. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang selanjutnya disingkat PNBP adalah pungutan yang dibayar oleh orang pribadi atau badan dengan memperoleh manfaat langsung maupun tidak langsung atas layanan atau pemanfaatan sumber daya dan hak yang diperoleh negara, berdasarkan peraturan perundang-undangan, yang menjadi penerimaan pemerintah pusat di luar penerimaan perpajakan dan hibah dan dikelola dalam mekanisme anggaran pendapatan dan belanja negara.
2. Lembaga Administrasi Negara yang selanjutnya disingkat LAN adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melakukan pengkajian dan pendidikan dan pelatihan aparatur sipil negara sebagaimana diatur dalam UNDANG-UNDANG yang mengatur mengenai aparatur sipil negara.
3. Deputi adalah deputi LAN yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan kompetensi kepemimpinan nasional dan aparatur sipil negara.
4. Politeknik STIA LAN yang selanjutnya disebut Poltek STIA LAN merupakan unit pelaksana teknis di lingkungan LAN yang berbentuk perguruan tinggi.
5. Direktur adalah organ Poltek STIA LAN yang memimpin penyelenggaraan dan pengelolaan Poltek STIA LAN.
6. Mahasiswa Poltek STIA LAN yang selanjutnya disebut Mahasiswa adalah peserta didik pada jenjang pendidikan tinggi di Poltek STIA LAN.
7. Sumbangan Pembinaan Pendidikan yang selanjutnya disingkat SPP adalah biaya tarif semester yang dibebankan kepada Mahasiswa selama menempuh pendidikan di Poltek STIA LAN.
8. Pelatihan Pengelolaan Pelatihan (Management of Training) yang selanjutnya disebut Pelatihan MoT adalah
pelatihan bagi pengelola pelatihan pada lembaga penyelenggara pelatihan.
9. Pelatihan Penyelenggara Pelatihan (Training Officer Course) yang selanjutnya disebut TOC adalah pelatihan yang dilaksanakan bagi penyelenggara pelatihan agar dapat menyelenggarakan pelatihan secara profesional.
Koreksi Anda
