Koreksi Pasal 35
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e merupakan unsur penunjang penyelenggaraan kegiatan Tridharma di Poltek STIA LAN.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh seorang kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Unit Pelaksana Teknis dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur sesuai dengan bidang tugasnya.
Koreksi Anda
