Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penjaminan Mutu;
b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu;
c. pelaksanaan penjaminan mutu;
d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu;
e. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu; dan
f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Pusat.
Koreksi Anda
