Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, Pusat Penjaminan Mutu menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, dan anggaran Pusat Penjaminan Mutu; b. pelaksanaan pengembangan sistem penjaminan mutu; c. pelaksanaan penjaminan mutu; d. koordinasi pelaksanaan kegiatan penjaminan mutu; e. pemantauan dan evaluasi penjaminan mutu; dan f. pelaksanaan urusan administrasi di lingkungan Pusat.
Koreksi Anda