Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Unsur Pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d merupakan unsur pelaksana akademik di bawah Direktur yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu.
(2) Unsur Pendukung dipimpin oleh Kepala yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Kepala sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Direktur.
(4) Unsur Pendukung dalam melaksanakan tugas dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik.
Koreksi Anda
