Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) KJF Dosen sebagaimana dimaksud dalam 24 huruf e melaksanakan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
(2) KJF Dosen terbagi dalam beberapa bidang keahlian.
(3) KJF Dosen bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
(4) Pembinaan terhadap KJF Dosen dilakukan oleh Direktur.
Koreksi Anda
