Koreksi Pasal 27
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Laboratorium Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d merupakan unsur penunjang proses pembelajaran dalam 1 (satu) rumpun disiplin ilmu pengetahuan dan teknologi sesuai dengan keperluan jurusan yang bersangkutan dan sumber daya dasar untuk pengembangan ilmu dan pendidikan.
(2) Laboratorium Administrasi bertugas memberikan dukungan dalam penyelenggaraan Program Studi.
(3) Laboratorium Administrasi dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Jurusan.
Koreksi Anda
