Koreksi Pasal 23
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Jurusan mempunyai tugas mengkoordinasikan Program Studi dalam penyusunan rencana dan evaluasi program dan pelaksanaan pendidikan dan pembelajaran.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Jurusan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi program pendidikan dan pembelajaran;
b. koordinasi pengembangan Kurikulum, rencana pembelajaran semester dan bahan ajar; dan
c. koordinasi KJF Dosen.
Koreksi Anda
