Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c dipimpin oleh Ketua yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan. (2) Ketua Jurusan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur yang dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur I Bidang Akademik. (3) Dalam melaksanakan tugasnya, Ketua Jurusan dibantu oleh seorang Sekretaris Jurusan yang merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan.
Koreksi Anda