Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Keuangan dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan dokumen perencanaan program dan pelaksanaan anggaran, serta pemantauan dan evaluasi program; b. pengelolaan urusan administrasi keuangan; c. pengelolaan barang milik negara; d. pengelolaan perjalanan dinas; e. pengelolaan kebutuhan kerumahtanggaan dan keamanan; f. pengelolaan sumber daya manusia dan tata laksana; g. pengelolaan bahan di bidang hukum; h. pengelolaan urusan kearsipan, surat menyurat, ekspedisi, dan kesekretariatan; dan i. pengelolaan pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda