Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dan Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perencanaan program dan anggaran, pelaporan, evaluasi, administrasi keuangan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia dan tata laksana, pengelolaan bahan di bidang hukum, pengelolaan arsip, serta pengadaan barang/jasa.
Koreksi Anda
