Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagian Keuangan dan Umum merupakan unsur pelaksana administrasi di bidang keuangan dan administrasi umum. (2) Bagian Keuangan dan Umum dalam pelaksanaan tugasnya dikoordinasikan oleh Wakil Direktur II Bidang Umum.
Koreksi Anda