Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur I Bidang Akademik mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan kerja sama. (2) Wakil Direktur II Bidang Umum mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang administrasi keuangan, perencanaan dan evaluasi program, sumber daya manusia, tata usaha, dan kerumahtanggaan. (3) Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan mempunyai tugas membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan di bidang kemahasiswaan, Alumni, dan hubungan masyarakat.
Koreksi Anda