Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a merupakan Dosen yang diberikan tugas tambahan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. Wakil Direktur I Bidang Akademik;
b. Wakil Direktur II Bidang Umum; dan
c. Wakil Direktur III Bidang Kemahasiswaan.
Koreksi Anda
