Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur menyelenggarakan fungsi:
a. melaksanakan perencanaan, penyusun, dan evaluasi kebijakan nonakademik;
b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan Poltek STIA LAN;
c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat;
e. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan;
f. pelaksanaan kerja sama;
g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan
h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Poltek STIA LAN.
Koreksi Anda
