Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Direktur menyelenggarakan fungsi: a. melaksanakan perencanaan, penyusun, dan evaluasi kebijakan nonakademik; b. pelaksanaan dan pengembangan pendidikan Poltek STIA LAN; c. pelaksanaan penelitian dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pelaksanaan pembinaan Sivitas Akademika dan hubungannya dengan lingkungan; f. pelaksanaan kerja sama; g. pemantauan, evaluasi dan pelaporan; dan h. pelaksanaan urusan ketatausahaan Poltek STIA LAN.
Koreksi Anda