Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf b merupakan organ nonstruktural yang melaksanakan fungsi penetapan kebijakan, pemberian pertimbangan, dan pengawasan di bidang akademik.
Koreksi Anda