Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a merupakan organ nonstruktural yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta.
Koreksi Anda