Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(1) huruf a merupakan organ nonstruktural yang menjalankan fungsi memberikan pertimbangan nonakademik kepada Direktur dan fungsi lain yang ditetapkan dalam Statuta.
Koreksi Anda
