Koreksi Pasal 6
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
(1) Susunan organisasi Poltek STIA LAN terdiri atas:
a. Dewan Penyantun;
b. Senat;
c. Direktur; dan
d. Satuan Pengawas Internal.
(2) Struktur organisasi Poltek STIA LAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
