Koreksi Pasal 63
PERBAN Nomor 9 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2020 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK SEKOLAH TINGGI ILMU ADMINISTRASI LEMBAGA ADMINISTRASI NEGARA
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Poltek STIA LAN berdasarkan Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 846) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 15 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik STIA LAN (Berita Negara
Tahun 2018 Nomor 128), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya, sampai dengan dibentuknya jabatan dan diangkatnya pejabat berdasarkan Peraturan Lembaga ini.
Koreksi Anda
